Orang yang Berhak Menerima Zakat |
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Ajaran agama islam adalah ajaran sempurna
antara antara lahiriah dan batiniah. Selain tentang masalah ubudiah yang
terkait antara makhluk dan sang khaliq, islam juga memaklumatkan perang melawan
kemiskinan demi kemaslahatan akidah melalui zakat. Dengan zakat diharapkan akan
mampu meratakan status perekonomian masyarakat dan mempersempit kesenjangan
antar kelompok kaya dan miskin. Nilai yang terkandung dalam kewajiban zakat
sesuai dengan salah satu tujuan nasional Negara Republik Indonesia yang
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan
kesejahteraan umum. Dengan pengelolaan zakat yang baik, kesejahteraan umum
masyarakat Indonesia diharapkan akan semakin meningkat.
1. Sejarah Zakat
Allah mensyari’atkan pelaksanaan zakat dalam beberapa fase. Pada periode Makkah, perintah tentang zakat dari Allah SWT belum disebutkan secara jelas, akan tetapi berupa anjuran-anjuran untuk melakukan perbuatan baik, antara lain membebaskan budak-budak, berbuat baik terhadap anak yatim, dan memberi makan kepada orang miskin.
Baca juga: Hikmah Zakat
Pada periode
Madinah, perintah zakat secara tegas diwajibkan dan instruksi pelaksanaannya
secara jelas. Pada periode ini, telah dirincikan macam-macam harta yang wajib
dikenakan zakat, kadar minimal terhadap harta yang wajib dizakati, dan kapan
zakat dikeluarkan, serta golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Pada
periode ini, zakat juga telah menjadi salah satu diantara rukun islam yang
terdapat dalam al Qur’an. Jadi, menurut pendapat ulama’ yang sahih, perintah
zakat secara jelas dan terperinci disyari’atkan pada tahun ke 8 setelah Nabi
Muhammad melakukan hijrah dari Makkah ke Madinah, dan sebelum diturunkannya
kewajiban puasa Ramadhan.
Baca juga: Konsep Zakat Fitrah
Selanjutnya, pelaksanaan zakat dilanjutkan oleh kepemimpinan umat islam setelah Nabi Muhammad, yaitu masa khulafaur rasyidin dan seterusnya. Pada masa Abu Bakar, zakat dilakukan dengan merujuk kepada cara-cara pengelolaan zakat yang dilakukan Nabi Muhammad. Pada masa Umar bin Khattab mulailah ada pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil-amil zakat. Demikianlah pelaksanaan zakat yang kemudian berlanjut sampai sekarang dan merupakan kewajiban bagi setiap muslim pengikut ajaran Nabi Muhammad dengan berpedoman pada kitab suci Allah, yaitu al Qur’an.
2. Pengertian Zakat
Pada bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul fitri, orang-orang
berbondong-bondong memberikan beras kepada sanak saudara yang miskin ataupun
diberikan ke masjid untuk dibagikan pada warga sekitar yang kurang mampu. Pernahkah kalian memberikan zakat menjelang idul fitri tersebut?
Pasti kalian pernah. Kemudian apa arti dari
semua itu? Marilah kita bahas pada materi kali ini!
Baca juga: Konsep Zakat Mal
Secara bahasa, zakat berasal dari kata (bahasa
Arab) : “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan –
zakaatan” yang memiliki arti bermacam-macam, yakni bersih, baik, berkah,
tumbuh, dan bertambah.
a. Bersih-membersihkan atau mensucikan (thaharah). Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. (Qs.at-Taubah/9: 103).
b. Tumbuh (namaa’) atau berkembang. Sebagaimana firman Allah Ta’ala berikut:
Artinya: Allah
memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah”
(Qs. Al-Baqarah/2 : 276).
Hal ini sesuai dengan jaminan sabda Nabi Saw, bahwa tidak akan
pernah berkurang harta seseorang jika disedekahkan. Rasulullah Saw,
bersabda; Dari Abu Rabsyah Al-An Maary, ia berkata, “Harta (seseorang) tidak
akan berkurang dengan disedekahkan.” (HR. Tirmidzi).
c. Al-Barakah artinya balasan atau karunia Allah yang diberikan kepada
hamba-Nya, tiada tara bandingannya.Hal inisesuaidenganfirman Allah Swt:
Menurut terminologi (istilah), zakat adalah bagian dari sejumlah harta tertentu dimana harta tersebut telah mencapai syarat nishab (batasan yang wajib dizakatkan), yang diwajibkan Allah SWT untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah
Apa hukum dari mengeluarkan zakat? Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk
mengeluarkan sebagian hartanya yang bersifat mengikat dan bukan
anjuran. Kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh umat muslim yang sudah baligh
atau belum, berakal atau gila. Disaat mereka sudah memiliki sejumlah harta yang
sudah masuk dalam batas nisabnya, maka wajib dikeluarkan harta dalam jumlah
tertentu pula untuk diberikan kepada para mustahik yang terdiri dari delapan
kelompok. Sebagai salah satu dari rukun Islam yang lima, zakat adalah pondasi
Islam yang agung. Kewajibannya pun langsung disampaikan melalui Alquran,
As-Sunnah dengan dilengkapi keterangannya berdasarkan kesepakatan ulama’ sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya
menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama
yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang
demikian Itulah agama yang lurus.” (Qs.al-Bayyinah/98:
5).
Demikian juga
dengan Sabda Rasulullah Saw :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
وَاِقَامِ الصَّلاَةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ
وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad SAW adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukharidan Muslim).
3. Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menyokong
kesejahteraan sosial. Dalam konteks agama Islam, zakat merupakan kewajiban bagi
umat Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian dari kekayaannya kepada
individu yang membutuhkan, dengan tujuan untuk membersihkan harta mereka dan
juga memperbaiki kondisi sosial ekonomi umat.
Namun,
pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang berhak menerima zakat? Menurut
ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang
dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60:
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS At Taubah/9: 60)
Adapun delapan kelompok yang berhak menerima zakat atau lazim
disebut sebagai mustahik (orang yang berhak), yaitu :
a. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang sama sekali tidak
memiliki harta, kecuali baju yang melekat di tubuhnya atau sekedar barang-barang
yang dipakai untuk makan dan minum. Mereka pun tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok
hidup.
b. Miskin
Miskin
adalah orang-orang yang memiliki harta namun sama sekali tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
c. Amil
Amil
adalah orang-orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
d. Muallaf
Muallaf adalah orang-orang yang baru memeluk
agama Islam dan membutuhkan bantuan sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keadaannya
yang baru.
e. Hamba sahaya
Hamba sahaya adalah
orang-orang yang statusnya sebagai budak belian dan ingin memerdekakan dirinya.
f. Gharimin
Gharimin adalah orang-orang yang memiliki banyak
utang karena terdesak oleh kebutuhan-kebutuhan yang halal dan tidak sanggup lagi
untuk membayarnya.
g. Sabilillah
Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti orang yang
berjihad (berperang), berdakwah, dan lain-lain.
h. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang-orang yang bepergian jauh untuk kepentingan ibadah (bukan maksiat) dan kehabisan bekal.
Simak Video Penerima Zakat
0 Response to "Orang yang Berhak Menerima Zakat"
Posting Komentar