Dalil tentang Minuman Keras

Dalil tentang Minuman Keras
Dalil Tentang Minuman Keras

Dalil Tentang Minuman Keras

Tahukah Anda bahwa minuman keras sangatlah dilarang dalam agama Islam? mengapa demikian? Mengingat minuman keras yang mempunyai dampak negatif yang sangat besar terkat moralitas yang dijunjung agama Islam, maka Allah menegaskan dalam beberapa ayat al Qur’an demi kemaslahatan kehidupan umat Islam. Minuman keras, atau alkohol, adalah topik yang mendalam dalam agama Islam. al-Qur'an dan Hadis, sebagai dua sumber utama ajaran Islam, memiliki banyak referensi terkait minuman keras. Artikel ini akan menjelaskan dalil-dalil dalam al Qur'an dan Hadis yang terkait minuman keras serta memerinci pandangan dan peringatan yang terdapat didalamnya. 

Baca juga: Apa Itu Minuman Keras?

Dalil tentang Larangan Minuman Keras dalam al-Qur’an

Minuman keras atau khamar adalah minuan yang memabukkan, dan mabuknya inilah yang diharakan dalam agama Islam. Para peminum khamar dinilai sebagai perilaku setan. Dalil hukum yang mengharamkan khamar diungkapkan Allah dalam al Qur’an secara bertahap tentang status hukumnya. Berikut adalah beberapa ayat yang terkait:  

Baca juga: Macam-Macam Minuman Keras


1.    QS al-Baqarah/2: 219

Firman Allah dalam QS. al Baqarah/2: 219 berikut:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ ٢١٩

Artinya: Mereka bertanya tentang khamar dan judi, katakanlah didalam dua perkara itu ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. al Baqarah/2: 219)

Baca juga: Dampak Negatif Minuman Keras

Setelah ayat tersebut turun, ada sebagian manusia yang mengatakan bahwa “Khamar tidak diharamkan bagi manusia, Allah hanya menjelaskan dosa keduanya (khamar dan judi) lebih besar dari manfaatnya”. Mengingat dalam khamar dan judi terdapat  bahaya dan kerusakan fisik dan moral, sebagaimana dalam keduanya terdapat manfaat bagi manusia. Manfaat materialnya yaitu keuntungan bagi penjual khamar dan bagi penjudi kemungkinan memperoleh harta benda tanpa susah payah. Akan tetapi, dosanya jauh lebih banyak daripada manfaatnya. Karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya itulah, sehingga khamar diharamkan.

Baca juga: Cara Menghindari Minuman Keras 

2.    QS. an-Nisa’/4: 43

Dalam ayat lain, Allah juga mengharamkan bagi orang yang beriman meminum khamar dalam QS an Nisa’/4: 43 berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ ٤٣

Artinya: Wahai orang yang beriman! janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan (QS an Nisa’/4: 43)

3.    QS. al-Maidah/6: 90

Allah juga menegaskan bahwa khamar berasal dari perbuatan setan yang akan memabukkan peminumnya, karena sesungguhnya setan sangat senang mengganggu manusia dan mengajak manusia meminum khamar.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ

 تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (QS al Maidah/6: 90).

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa khamar adalah minuman atau makanan yang jika dikonsumsi akan mengakibatkan menurun atau bahkan hilangnya kesadaran akal fikiran. Disini jelaslah bahwa khamar atau lebih dikenal minuman keras tidak boleh dikonsumsi karena terdapat illat (sebab) mabuk yang dapat menurunkan tingkat kesadaran dan hilangnya akal sehat yang menjadi pemicu seseorang melakukan  tindakan kriminalitas dan tindakan yang melanggar agama, seperti: zina, mencuri, merapok, bahkan membunuh. 

Dalil tentang Larangan Minuman Keras dalam Hadis


Minuman khamar menurut bahasa al Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang telah melalui proses sedemikian rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Jika sifat memabukkan terdapat pada suatu makanan atau minuman, maka khamar adalah sebutan yang diberlakukannya. Keharaman khamar bukan hanya jika diminum saja, namun ada sepuluh pihak dalam hal khamar yang dilaknat, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik berikut: 

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَّلَمَ فِى الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةٌ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَاةً لَهُ (رواه التّرمذى)

Artinya: Rasulullah melaknat sepuluh pihak dalam hal khamar: memerasnya, yang diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya, dan yang dibelikan (HR at Tirmidzi)

Didalam hadis lain, Nabi Muhammad juga menetapkan ketentuan khamar sebagaimana bunyi hadis berikut:

عَنْ أَبِى الرَّبِيْعِ عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوْبَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَّلَمَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍحَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرُ فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْأٰخِرَةِ (رواه مسلم)

Artinya: Dari Abu Rafi’, dari Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Nafi’. dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah pernah bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barang siapa yang meminum khamar, lalu mati dalam keadaan masih kecanduan khamar dan belum bertobat dari perbuatannya itu, maka kelak di akhirat ia tidak dapat meminum khamar (surge). (HR, Muslim)

Hadis diatas menjelaskan bahwa semua minuman, apapun namanya, dibuat dari bahan apapun, jika memabukkan, maka itu termasuk khamar. Karena Nabi Muhammad mengaitkan dengan sebutan khamar dengan sifatnya yang memabukkan. Tujuan yang hendak dicapai dalam menentukan hukum khamar adalah kemaslahatan umat, menegakkan hukum Allah, memelihara etika,  dalam rangka menuju kebahagiaan dan kesejahteraan bersama. Karena untuk mencapai kemaslahatan umat haruslah terjamin dan terpeliharanya al maqashid al Sittah (enam prinsip tujuan hukum Islam), yaitu: hifdh al diin (memelihara agama), hifdh al Nafs (memelihara jiwa), hifdh al Aql (memelihara akal), hifdh al maal (memelihara harta), hifdh al nasl (memelihara keturunan), hifdh al ummah (memelihara ummat).

Semoga kita semua mampu menjadi generasi bangsa yang dapat mewujudkan al maqashid al Sittah, sehingga kita mampu memajukan bangsa Indonesia, menjadi generasi yang pandai dan berakhlak mulia, Rahmatan lil ‘alamin.

0 Response to "Dalil tentang Minuman Keras"

Posting Komentar

Recent Posts