Khutbah Nikah |
Khutbah Nikah Menurut Ajaran Islam
Khutbah nikah adalah momen penting dalam pernikahan Islam yang
membawa kedua calon pengantin kepada kesepakatan syariat yang suci. Dalam
khutbah ini, landasan syariat dan tuntunan agama dijelaskan dengan jelas, dan pedoman
untuk menjalani kehidupan bersama disampaikan. Penting bagi pasangan yang akan
menikah untuk memahami makna khutbah nikah ini agar mereka dapat menjalani
pernikahan dengan keseriusan dan kesadaran, serta menjadikannya sebagai pondasi
yang kuat untuk kebahagiaan mereka dalam hidup bersama.
Baca juga: Khutbah Idul Fitri
Landasan Hukum Nikah
Pernikahan adalah salah satu momen yang paling sakral dalam
kehidupan seorang muslim. Khutbah nikah adalah bagian penting dalam perayaan
ini, yang memberikan landasan syariat dan tuntunan agama untuk mengikat dua
jiwa dalam ikatan pernikahan. Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai
salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dan diberkahi. Rasulullah Saw.
bersabda:
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya: "Wahai pemuda-pemuda, barangsiapa yang sudah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Hal ini lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan." (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Syarat Khutbah Jumat
Pengertian Khutbah Nikah
Khutbah secara bahasa berasal dari khataba-yakhtubu masdarnya
khutbatan yang artinya memberi nasehat dalam suatu ibadah seperti: shalat,
thawaf, dan nikah. Secara istilah, khutbah artinya adalah kegiatan ceramah
kepada sejumlah orang muslim dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan
langsung dengan keabsahan dan kesunnahan ibadah.
Baca juga: Rukun Khutbah Jumat
Jadi, Khutbah nikah berupa pesan atau nasehat-nasehat agama yang
disampaikan secara lisan dihadapan orang (mempelai laki-laki dan wanita) yang
sedang melangsungkan perkawinan dengan bahasa dan argumen yang meyakinkan yang
dapat memberikan pengaruh kepada pendengar.
Baca juga: Khutbah Jumat
Khutbah nikah bisa menjadi tanda diumumkannya pernikahan. Menurut
jumhur ulama’ fikih, Hukum membaca khutbah nikah adalah sunnah. Nabi Muhammad
sendiri selalu menyertai pembacaan khutbah nikah dalam setiap melangsungkan
akad pernikahan putri-putrinya.
Beberapa khutbah selain khutbah Jumat dikategorikan khutbatul
hajah, dikarenakan shalat Jumat merupakan suatu kewajiban, dan khutbahnya
merupakan rukun yang wajib ada dalam pelaksanaan shalat Jumat. Sehingga
perbedaan antara khutbah nikah dan khutbah-khutbah lainnya adalah terletak pada
konteks keperluan dan situasi pelaksanaannya, yaitu ketika dilangsungkan akad
prosesi pernikahan. Sehingga rukun-rukun khutbah nikah menurut Abu Hasan
al-Mawardi dalam kitabnya Al-Haawiyy al-Kabiir adalah:
1.
Bersyukur dan memuji kepada Allah
Swt.
2.
Shalawat kepada Rasulullah Saw.
3.
Berwasiat untuk senantiasa bertakwa
kepada Allah dan mentaatinya.
4.
membacakan ayat-ayat suci al-Qur’an,
diutamakan ayat-ayat khusus yang membicarakan tentang pernikahan.
Tata Cara Khutbah Nikah
Tata cara khutbah nikah adalah serangkaian langkah dan prosedur yang harus diikuti oleh seorang pemimpin khutbah dalam upacara pernikahan Islam. Khutbah nikah merupakan salah satu momen penting dalam pernikahan, dan prosesnya harus dilaksanakan dengan penuh khidmat dan rasa hormat terhadap ajaran agama Islam. Berikut adalah tata cara khutbah nikah yang umum diikuti:
1.
Persiapan Awal
Sebelum memulai
khutbah nikah, pastikan bahwa pemimpin khutbah telah memahami tugasnya dengan
baik dan telah berkomunikasi dengan pasangan yang akan menikah serta keluarga
mereka. Pastikan tempat pelaksanaan khutbah sudah disiapkan dengan baik, dan
semua perlengkapan yang diperlukan telah tersedia.
2.
Pembukaan Khutbah
a.
Pemimpin khutbah menyampaikan salam kepada hadirin dan
mengucapkan selamat datang kepada mereka.
b.
Pemimpin khutbah memulai dengan membaca hamdalah,
shalawat, wasiat bertakwa, dan ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan pernikahan atau ayat pilihan yang relevan.
c.
Mengingatkan hadirin tentang makna dan
pentingnya pernikahan dalam Islam.
3.
Penjelasan Isi Khutbah
Pemimpin
khutbah menjelaskan isi khutbah dengan isi khutbah mencakup:
a. Penekanan pada tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu untuk mencari ridha
Allah Swt.
b. Hak dan kewajiban suami terhadap istri, serta hak dan kewajiban istri
terhadap suami sesuai dengan ajaran Islam.
c. Pentingnya saling pengertian, komunikasi yang baik, dan kasih sayang dalam
pernikahan.
d. Pemimpin khutbah dapat membagi isi khutbah menjadi beberapa poin untuk
memudahkan pemahaman.
4.
Doa untuk Pasangan yang Menikah
a.
Setelah menjelaskan isi khutbah, pemimpin khutbah mengajak semua hadirin
untuk berdoa bersama untuk pasangan yang akan menikah.
b.
Doa ini mencakup permohonan kepada Allah Swt. agar memberikan berkah pada pernikahan
mereka, melindungi mereka dari segala fitnah, dan memberikan mereka kebahagiaan
dan keberhasilan dalam hidup bersama.
5.
Penutup Khutbah
a.
Pemimpin khutbah menutup khutbah dengan mengucapkan salam kepada hadirin.
b. Mengingatkan pasangan yang baru menikah dan hadirin untuk selalu taat
kepada Allah dan menjalani pernikahan mereka sesuai dengan ajaran Islam.
c. Khutbah ditutup dengan membaca ayat-ayat al-Quran yang relevan atau dengan doa penutup
yang singkat.
6.
Penandatanganan Akad Nikah
Setelah khutbah
selesai, biasanya dilanjutkan dengan proses penandatanganan akad nikah oleh
kedua belah pihak dan saksi-saksi yang hadir.
Tata cara khutbah nikah dalam pernikahan Islam yang
membawa kedua calon pengantin kepada kesepakatan syariat yang suci. Dalam
khutbah ini, landasan syariat dan tuntunan agama dijelaskan dengan jelas, dan
pedoman untuk menjalani kehidupan bersama disampaikan. Penting bagi pasangan
yang akan menikah untuk memahami makna khutbah nikah ini agar mereka dapat
menjalani pernikahan dengan keseriusan dan kesadaran, serta menjadikannya
sebagai pondasi yang kuat untuk kebahagiaan mereka dalam hidup bersama.
0 Response to "Khutbah Nikah"
Posting Komentar