Persyaratan Nikah

Persyaratan Nikah
Persyaratan Nikah

Persyaratan Nikah

Nikah adalah institusi yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ia bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan fondasi dari sebuah keluarga dan masyarakat. Agar pernikahan diakui secara sah, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dan agama tertentu. Makalah ini akan membahas secara detail tentang persyaratan nikah, termasuk landasan hukum, persyaratan umum, serta faktor-faktor tambahan yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Buku Nikah

Persyaratan Nikah: Landasan Hukum dan Proses Penting

Di setiap negara, landasan hukum yang mengatur pernikahan bisa berbeda-beda. Namun, pada umumnya, hukum pernikahan didasarkan pada peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah dan hukum agama yang relevan bagi individu yang menjalankan keyakinan agama tertentu. Misalnya, di Indonesia, pernikahan diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 untuk pernikahan sipil, dan hukum agama masing-masing untuk pernikahan berdasarkan agama.


Nikah adalah salah satu tahapan penting dalam kehidupan manusia. Ia tidak hanya merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga ikatan antara dua keluarga dan dua komunitas. Di banyak budaya dan agama, proses pernikahan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi sebelum ikatan tersebut diakui secara sah.

Baca juga: Nikah Siri

Landasan Hukum Nikah

Di berbagai negara, landasan hukum yang mengatur pernikahan dapat berbeda-beda. Namun, pada umumnya, hukum pernikahan berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah dan hukum agama yang berlaku bagi individu yang menjalankan kepercayaan agama tertentu.


Di Indonesia, misalnya, terdapat dua jenis pernikahan yang diakui secara hukum, yaitu pernikahan sipil dan pernikahan agama. Pernikahan sipil diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, sedangkan pernikahan agama diatur oleh masing-masing agama yang diakui di Indonesia.

Persyaratan Umum untuk Pernikahan

1. Usia

Salah satu persyaratan umum untuk menikah adalah mencapai usia yang ditentukan oleh hukum yang berlaku di suatu negara. Usia minimal untuk menikah berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Persyaratan umum untuk pernikahan bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum tempat pernikahan dilangsungkan. Namun, salah satu persyaratan umum yang sering ditemui adalah batasan usia.

Di banyak negara, usia minimal untuk menikah telah ditetapkan oleh undang-undang untuk melindungi individu, terutama anak-anak, dari pernikahan yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka. Berikut beberapa penjelasan terkait usia terkait persyaratan umum untuk pernikahan:

- Usia Minimal: Banyak negara menetapkan usia minimal untuk menikah. Biasanya, ini adalah usia di mana individu dianggap cukup dewasa secara fisik dan mental untuk membuat keputusan besar seperti pernikahan. Usia minimal ini berbeda-beda di setiap negara.

-Persyaratan Tambahan: Beberapa yurisdiksi juga mengharuskan persetujuan dari orangtua atau wali jika seseorang ingin menikah di bawah usia tertentu. Persetujuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan untuk menikah diambil dengan mempertimbangkan kematangan dan kepentingan individu yang bersangkutan.

-Perlindungan Anak: Ada juga upaya untuk melindungi anak-anak dari pernikahan yang terlalu dini atau dipaksa. Beberapa negara telah menetapkan hukuman bagi mereka yang menikahkan anak di bawah usia yang ditetapkan oleh undang-undang.

-Pengecualian Khusus: Di beberapa tempat, ada pengecualian untuk usia minimal menikah, terutama jika mendapat persetujuan khusus dari pengadilan atau otoritas yang berwenang. Ini bisa terjadi dalam situasi di mana terdapat keadaan tertentu yang membenarkan pernikahan di bawah usia minimal, meskipun biasanya ini jarang terjadi.

-Pengawasan dan Perubahan Hukum: Terkadang, undang-undang tentang usia pernikahan dapat berubah sesuai dengan perubahan sosial dan pandangan masyarakat terhadap pernikahan anak-anak.

Penting untuk dicatat bahwa persyaratan pernikahan, termasuk usia minimal, dapat berbeda-beda di setiap negara dan dapat berubah seiring waktu. Selain itu, penting untuk memahami bahwa pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan dan kematangan kedua belah pihak yang terlibat.

2. Persetujuan

Calon pengantin harus memberikan persetujuan secara sukarela untuk menikah. Di beberapa negara, persetujuan orang tua atau wali masih diperlukan, terutama jika calon pengantin masih di bawah usia dewasa.

Persetujuan adalah salah satu aspek penting dalam persyaratan umum untuk pernikahan di banyak yurisdiksi hukum. Persetujuan ini dapat bervariasi tergantung pada hukum dan budaya setempat, tetapi umumnya berkaitan dengan persetujuan dari individu yang terlibat langsung atau pihak yang memiliki otoritas atas mereka. Berikut beberapa penjelasan terkait persetujuan dalam persyaratan umum untuk pernikahan:

- Persetujuan dari Calon Pengantin: Dalam banyak kasus, persyaratan pernikahan mencakup persetujuan dari kedua calon pengantin. Ini menegaskan bahwa kedua belah pihak secara sadar dan sukarela menyetujui untuk menikah satu sama lain.

-Persetujuan dari Orangtua atau Wali: Di beberapa budaya dan yurisdiksi, terutama di mana kebiasaan pernikahan diatur oleh norma-norma adat, persetujuan dari orangtua atau wali adalah persyaratan yang penting, terutama jika salah satu atau kedua calon pengantin masih dianggap di bawah umur hukum.

-Persetujuan dari Otoritas Agama: Dalam beberapa agama, persetujuan dari otoritas agama seperti imam, pendeta, atau pemimpin agama lainnya mungkin juga diperlukan sebelum pernikahan dapat dilangsungkan.

-Persetujuan dari Pengadilan: Dalam beberapa kasus, jika calon pengantin di bawah umur hukum, pengadilan atau otoritas hukum setempat mungkin perlu memberikan persetujuan sebelum pernikahan dapat sah secara hukum. Ini biasanya dilakukan untuk melindungi kepentingan individu yang masih dianggap anak-anak oleh hukum.

-Persetujuan dari Pihak yang Berwenang: Di beberapa negara, persetujuan dari pihak yang berwenang, seperti pejabat pemerintah atau pejabat kota, mungkin diperlukan sebelum pernikahan dapat dilangsungkan secara resmi.

Persetujuan dalam konteks pernikahan bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan didasarkan pada kesadaran, kesepakatan, dan pemahaman yang jelas dari semua pihak yang terlibat. Ini juga merupakan langkah yang diambil untuk melindungi individu dari pernikahan yang dipaksakan atau yang tidak sesuai dengan kepentingan mereka.

3. Ketentuan Kesehatan

Beberapa negara mungkin mewajibkan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah untuk mencegah penyebaran penyakit menular atau untuk memastikan kesehatan reproduksi.

Ketentuan kesehatan terkait persyaratan umum untuk pernikahan dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum dan aturan yang berlaku di suatu negara atau daerah. Tujuan dari persyaratan kesehatan ini adalah untuk memastikan bahwa kedua calon pengantin dalam keadaan sehat secara fisik dan dalam beberapa kasus mental sebelum mereka menikah. Berikut beberapa penjelasan mengenai ketentuan kesehatan yang sering kali menjadi persyaratan umum untuk pernikahan:

-Pemeriksaan Kesehatan Fisik: Beberapa negara atau yurisdiksi mungkin memerlukan pemeriksaan kesehatan fisik sebelum mengizinkan pernikahan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pengantin tidak memiliki kondisi medis serius yang dapat berdampak pada kesehatan mereka atau kesehatan calon pasangan mereka di masa depan.

-Tes Penyakit Menular Seksual (PMS): Beberapa tempat mungkin mensyaratkan tes penyakit menular seksual (PMS) sebelum pernikahan. Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual antara pasangan suami istri.

-Pemeriksaan Kesehatan Mental: Di beberapa yurisdiksi, calon pengantin juga mungkin diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental. Ini mungkin dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak mengalami kondisi kesehatan mental yang serius yang dapat mengganggu kemampuan mereka untuk menjalani pernikahan dengan sehat.

-Vaksinasi: Beberapa negara atau daerah mungkin mensyaratkan vaksinasi tertentu sebelum pernikahan. Ini bisa menjadi syarat untuk melindungi kesehatan calon pengantin dan kemungkinan keturunan mereka dari penyakit yang dapat dicegah dengan vaksinasi.

-Kesehatan Reproduksi: Beberapa yurisdiksi mungkin memiliki persyaratan khusus terkait kesehatan reproduksi, seperti pemeriksaan kesuburan atau kelengkapan organ reproduksi sebelum pernikahan.

Ketentuan kesehatan terkait persyaratan umum untuk pernikahan biasanya dimaksudkan untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan calon pengantin, serta memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan kesadaran penuh tentang kondisi kesehatan masing-masing pihak. Ini juga dapat membantu mencegah penyebaran penyakit menular seksual dan masalah kesehatan lainnya di antara pasangan yang menikah.

4. Tidak dalam Ikatan Pernikahan Lain

Calon pengantin harus memastikan bahwa mereka tidak dalam ikatan pernikahan lain. Proses perceraian atau pembatalan pernikahan sebelumnya mungkin diperlukan sebelum menikah kembali.

Persyaratan umum untuk pernikahan sering kali mencakup ketentuan bahwa calon pengantin tidak boleh berada dalam ikatan pernikahan lain. Ini adalah prinsip dasar dalam hukum pernikahan yang dikenal sebagai monogami, di mana seseorang hanya dapat memiliki satu pasangan sah pada satu waktu. Berikut beberapa penjelasan mengenai persyaratan ini:

-Monogami: Monogami adalah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat memiliki satu pasangan sah pada satu waktu. Ini adalah prinsip yang umum diakui dalam berbagai budaya dan agama di seluruh dunia.

-Divorsi dan Pembubaran Ikatan Pernikahan Sebelumnya: Sebelum menikah lagi, calon pengantin yang sudah menikah sebelumnya harus memastikan bahwa ikatan pernikahan sebelumnya telah diakhiri secara sah melalui perceraian, kematian pasangan, atau pembubaran ikatan pernikahan lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di yurisdiksi mereka.

-Pencatatan Perkawinan: Pencatatan perkawinan adalah proses resmi di mana ikatan pernikahan diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang. Sebelum pernikahan dapat dicatat, calon pengantin harus menegaskan bahwa mereka tidak berada dalam ikatan pernikahan lain.

-Pelarangan Poligami: Di beberapa negara, poligami (memiliki lebih dari satu pasangan sah pada saat yang sama) dilarang secara hukum, sehingga calon pengantin harus memastikan bahwa mereka tidak berada dalam ikatan pernikahan lain sebelum menikah lagi.

-Penegakan Hukum: Melanggar persyaratan ini bisa mengakibatkan konsekuensi hukum, termasuk ketidaksahteraan pernikahan yang baru, serta kemungkinan tuntutan hukum atau pembatalan pernikahan.

Persyaratan bahwa calon pengantin tidak boleh berada dalam ikatan pernikahan lain bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan baru dilakukan dengan kejelasan hukum dan moral. Ini juga membantu menjaga integritas institusi pernikahan serta melindungi hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam pernikahan yang baru.

Persyaratan Tambahan Berdasarkan Agama atau Budaya

Di banyak agama dan budaya, terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan. Contohnya:

1. Dokumen Agama

Bagi yang menjalankan pernikahan agama, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, atau agama lainnya, mungkin diperlukan dokumen-dokumen agama tertentu.

2. Upacara Adat

Beberapa budaya mengharuskan pelaksanaan upacara adat tertentu sebagai bagian dari proses pernikahan.

3. Persyaratan Khusus Agama

Misalnya, dalam agama Islam, terdapat ketentuan tertentu seperti mahar, saksi pernikahan, serta persyaratan tertentu lainnya yang harus dipenuhi sesuai dengan hukum agama.

Proses Pelaksanaan Nikah

Setelah persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi, proses pelaksanaan nikah biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk:

1. Pendaftaran pernikahan di kantor catatan sipil atau kantor urusan agama.
2. Penyampaian dokumen dan persyaratan yang diperlukan kepada pejabat yang berwenang.
3. Pelaksanaan upacara pernikahan sesuai dengan agama atau budaya yang berlaku.
4. Pencatatan resmi pernikahan oleh pihak yang berwenang.

Nikah adalah komitmen serius antara dua individu yang berencana untuk membangun kehidupan bersama. Untuk itu, persyaratan nikah sangat penting untuk dipenuhi agar ikatan tersebut diakui secara sah dan memiliki perlindungan hukum. Dengan memahami persyaratan dan proses yang terlibat dalam pernikahan, diharapkan setiap pasangan dapat memulai hidup bersama dengan langkah yang kokoh dan penuh kesadaran.

Persyaratan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seseorang. Bagi yang ingin menikah, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi saat mendaftar nikah di KUA:

1. Persyaratan Umum:

Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.
Surat keterangan menikah (model N1).
Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).
Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).
Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Surat pernyataan hendak menikah (model N7). Jika yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.
Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
Keterangan dispensasi dari pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.
Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian.
Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

2. Syarat Nikah Bagi Laki-Laki:

Berusia minimal 19 tahun.
Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
Akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
Fotokopi KTP elektronik, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
Pas foto 3x2 berlatar merah jika calon istri dari daerah lain (5 lembar).

46 Responses to "Persyaratan Nikah"

  1. Jawablah satu pertanyaan dengan benar dari lima soal dibawah ini dalam kolom komentar!
    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    2. Bagaimana Anda merencanakan untuk memelihara dan meningkatkan hubungan romantis Anda setelah menikah?
    3. Bagaimana Anda merencanakan untuk membagi tanggung jawab rumah tangga dengan pasangan Anda?
    4. Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?
    5. Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nama: syaira ayu nindiyatna
      Kelas : XI-7
      No : 31

      Jawaban no 4:
      Menurut hukum syariah, menikah dengan agama lain tergolong zina. Oleh karena itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena haram, apalagi jika suaminya non-Muslim. Apabila mereka tetap dipaksa melakukannya, maka hukumnya tetap tidak sah dan perbuatannya tergolong zina. Kecuali salah satu dari mereka menjadi mualaf.

      Hapus
    2. Nama : M. Hasanuddin A.
      No:26
      Kelas: XI 3
      1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
      jawab:
      karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

      Hapus
    3. Nama: Revi Della Citra lestari
      Kelas Xl-5
      No.absen: 30

      1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
      jawab:
      karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

      Hapus
    4. Nama : wulida Fitri Auliya
      Kelas : XI-1
      No absen : 35

      No 4
      pernikahan beda agama merupakan hal yang diharamkan oleh agama, namun jika salah satu mengalah dan menjadi mualaf maka di sahkan

      Hapus
    5. Cindy putri apriliani31 Mei 2024 pukul 16.33

      Nama:Cindy putri apriliani
      Kels:XI-5
      No. Ab:07
      Jawaban no.1
      karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

      Hapus
    6. Nama : Anisa Wulandari
      Kelas : XI 7
      No : 05

      4. Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?pernikahan beda agama itu dilarang atau tidak sah.

      Hapus
    7. Nama: Shofa'ul Qurrotil Aini
      Kelas: XI. 3
      No. 32
      Jawaban:
      1. Pernikahan bisa mempengaruhi hubungan keluarga Karena melibatkan integrasi dua keluarga yang memiliki nilai-nilai maupun budaya yang berbeda penting untuk terbuka jujur dan sensitif terhadap perasaan keluarga serta berkomunikasi dengan baik untuk menjaga kedekatan dan Harmoni.

      Hapus
    8. Nama : Nadiyah Khoiriyyah
      Kelas : XI 3
      Absen : 28

      5. Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
      Jawab: Komunikasi Terbuka Tentang Keinginan dan Kebutuhan, Menjaga Keseimbangan Antara Kehidupan Sosial dan Hubungan Pribadi, Menghargai dan Mendukung Keinginan Pasangan.

      Hapus
    9. Nama:Aurelitha Diwa Senja
      No:07
      Kelas:XI-2 Menjawab Pertanyaan Nomor 1 : Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
      Jawaban :
      Pernikahan dapat memengaruhi hubungan saya dengan keluarga saya dalam berbagai cara. Ini bisa memperkuat ikatan dengan keluarga baru, menciptakan interaksi sosial yang lebih banyak, dan memberikan dukungan emosional tambahan. Namun, pernikahan juga dapat menimbulkan tantangan, seperti menavigasi perbedaan budaya atau harapan keluarga yang bertentangan. Keseluruhan, dampaknya bervariasi tergantung pada dinamika keluarga dan individu masing-masing.

      Hapus
    10. Nama:Syahara ananda prasisca
      Kelas:XI-7
      Absen:30
      Jawaban no.1
      karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dengan keluarga pasangan kita

      Hapus
    11. Nama: Angelica puspita dewi
      Kelas: XI-2
      No. Absen: 05
      1.Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?

      Pernikahan dapat memengaruhi hubungan saya dengan keluarga saya dalam berbagai cara. Ini bisa memperkuat ikatan dengan keluarga baru, menciptakan interaksi sosial yang lebih banyak, dan memberikan dukungan emosional tambahan. Namun, pernikahan juga dapat menimbulkan tantangan, seperti menavigasi perbedaan budaya atau harapan keluarga yang bertentangan. Keseluruhan, dampaknya bervariasi tergantung pada dinamika keluarga dan individu masing-masing.

      Hapus
  2. jawaban no 5.
    1.Berkomitmen untuk Mengatasi Perbedaan Secara Positif
    2.Bersabar dan Berpikir Dingin
    3.saling memahami
    4.menjaga komunikasi

    BalasHapus
  3. Nama: Eva Noviyanti
    Kelas Xl-7
    No.absen: 12

    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    jawab:
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  4. Nama:intan aulia nurfadilah
    Kelas:Xl.7
    No.absen:16
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  5. nama:putri retnoasih
    kelas:XI.10
    absen:27
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dengan keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  6. Nama: alda rizki maulani
    Kelas Xl 10
    Absen 08

    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  7. Nama : Tri Izatul Mudhalipah
    Kelas : Xl-1
    No.abs : 33

    5.Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
    jawab:
    rencana yang dapat diambil untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah mungkin seperti:
    •Menyeimbangkan antara menghabiskan waktu bersama pasangan dan dengan teman-teman.
    •Ikut serta dalam kegiatan atau hobi yang disukai bersama, seperti olahraga.
    •Mengadakan acara di rumah dengan mengundang teman dan keluarga.

    BalasHapus
  8. nama:Ajeng Normawati
    kelas:XI.2
    absen:01
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dengan keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  9. Nama:vivi andarini
    Kls:Xl 2
    No :34
    Jawaban no 4:
    Menurut hukum syariah, menikah dengan agama lain tergolong zina. Oleh karena itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena haram, apalagi jika suaminya non-Muslim. Apabila mereka tetap dipaksa melakukannya, maka hukumnya tetap tidak sah dan perbuatannya tergolong zina. Kecuali salah satu dari mereka menjadi mualaf.

    BalasHapus
  10. Nama : Raisya Nayla Janneta
    Kelas : XI-9
    No absen : 22

    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  11. Nama:Saskia putri Uswatun hawa
    Kelas:Xl.1
    No.absen:29
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  12. Nama: Naura Ikha Octaviana Putri Aulia
    Kelas Xl 1
    Absen : 24

    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  13. Nama : Renata anggreani mey tyas
    Kelas : Xl-1
    Kelas : 27
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  14. Nama : Lindiana Cvahaya Anggraini
    Kelas : XI-2
    No. : 17
    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    Jawaban:
    Sebelum menikah, Anda mungkin tergantung dengan orangtua Anda untuk segala sesuatunya. Tapi, setelah Anda menikah semua adegan akan berubah dan Anda tak bergantung lagi dengan orangtua Anda.

    BalasHapus
  15. Nama: Hafiza Najwa Zahra
    No: 14
    Kelas : XI 1
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  16. Nama: Nafa Paramita Anggra Aini
    Kelas Xl-2
    No.absen: 24

    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    jawab:
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  17. Nama: Eliya Rahayu Lutfiana
    Kelas: XI-1
    No. Absen: 11
    Jawaban no 1
    pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda. misalnya pada saat Anda belum menikah, Anda mungkin bergantung dengan orang tua Anda untuk segala sesuatu. Tetapi, setelah Anda menikah semuanya akan berubah dan Anda tidak bergantung lagi dengan orang tua Anda.

    BalasHapus
  18. Nama :Nailul farikhah
    Kelas :XI-1
    No absen :22
    Jawaban no 4
    Menurut saya menikah beda agama sebaiknya harus di hindari karena di dalam

    BalasHapus
  19. Nama:Nailul farikhah
    Kelas:XI-1
    No absen :22
    Jawaban no 4
    Menurut saya menikah beda agama sebaiknya harus di hindari karena di dalam agama islam tidak di perbolehkan untuk menikah beda agama dan di hukumi sama saja telah melakukan Zina.

    BalasHapus
  20. Nama : Nadiya Al Khalifi
    Kelas : Xl-2
    Kelas : 23
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  21. Nama : nova aulia rahma
    No.absen : 27
    Kelas : XI.2
    Jawaban no 5 :
    Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
    jawab:
    rencana yang dapat diambil untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah mungkin seperti:
    •Menyeimbangkan antara menghabiskan waktu bersama pasangan dan dengan teman-teman.
    •Ikut serta dalam kegiatan atau hobi yang disukai bersama, seperti olahraga.
    •Mengadakan acara di rumah dengan mengundang teman dan keluarga.

    BalasHapus
  22. nama: EKA RIYANTI
    kelas: XI-10
    absen: 14
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dengan keluarga pasangan kita

    Balas

    BalasHapus
  23. Nama: Karina Nada Isyana Putri
    Kelas: XI-2
    No: 16

    1.) Bagaimana Pernikahan memengaruhi hubungan anda dengan keluarga anda?

    Jawaban: Pernikahan dapat memengaruhi hubungan saya maupun orang lain dengan keluarga secara signifikan. Pada satu sisi, pernikahan dapat memperkuat ikatan antara dua orang yang saling mencintai & membantu mereka membangun keluarga bersama.

    Namun, pernikahan juga dapat menimbulkan beberapa tantangan bagi hubungan keluarga. Misalnya, pernikahan dapat menciptakan persaingan dan konflik antara anggota keluarga yang berbeda, terutama jika mereka memiliki perspektif yang berbeda tentang pernikahan atau jika mereka merasa terpinggirkan atau tidak dihargai oleh pasangan yang baru. Selain itu, pernikahan juga dapat menimbulkan beban keuangan dan waktu pada keluarga, yang dapat menimbulkan stres dan ketegangan.

    BalasHapus
  24. Nama : Alya Rizka Rahma Syaharani
    Kelas : XI 2
    No absen : 04

    5.) Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
    Jawab : Pasangan suami istri yang menikah memulai membangun kehidupan sosial mereka bersama dengan menghadiri acara sosial seperti acara makan malam, kajian, dan acara olahraga. Pada akhirnya, cara pasangan suami istri membangun kehidupan sosial mereka setelah menikah akan tergantung pada berbagai faktor, termasuk minat dan nilai mereka, serta komunitas dan jaringan sosial mereka.

    BalasHapus
  25. Nama : Aulia Unnisa
    Kelas : XI-1
    No.Absen : 8
    5. Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
    Jawab : Beberapa rencana yang baik untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah adalah :
    1.Sediakan waktu untuk urusan rumah tangga
    2.Menerima berbagai perubahan dan adaptasi setelah menikah
    3.Tetap terhubung dengan keluarga dan teman dekat

    BalasHapus
  26. Mohammad Miftakhulisom1 Juni 2024 pukul 10.19

    Nama: Mohammad Miftakhulisom
    Kelas:Xl.5
    No.20

    4. Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?
    Jika bisa mendapatkan yang sama sama Islam dan seiman, kenapa memilih yang berbeda agama.Menurut saya lebih baik menikah dengan yang seagama.

    BalasHapus
  27. Nama:Hafidhzah sasi kirana
    Kelas:XI-5
    No:11

    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dengan keluarga pasangan kita.

    BalasHapus
  28. Nama : Naela Tirta Puji Lestari
    Kelas : Xl-3 / No. Absen : 21

    4. Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?
    Jawab : Pernikahan beda agama atau budaya bisa menjadi suatu tantangan yang besar, dan sangat sulit untuk menghadapinya, karena keperbedaan pendapat satu sama lain. Tapi juga bisa menjadi peluang untuk belajar dan memperluas pemahaman.

    BalasHapus
  29. Nama: Susi Anggun Lestari
    Kelas Xl-10
    No.absen: 31

    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    jawab:
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  30. Nama: May ananda nor farisca
    Kelas: XI.5
    No.absen:18
    Menjawab nomor 4.Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?
    jawaban:
    menurut saya Kemudaratan dari perkawinan beda agama ini dianggap masih lebih besar, sehingga menghindari atau menutupnya pandang menjadi pilihan utama.

    BalasHapus
  31. Nama: Diah Mar'rifatul Aliyah
    Kelas: XI-2
    no.presensi: 13
    5. Bagaimana Anda dan pasangan Anda merencanakan untuk membangun kehidupan sosial setelah menikah?
    Jawab:
    Komunikasi Terbuka Tentang Keinginan dan Kebutuhan, Menjaga Keseimbangan Antara Kehidupan Sosial dan Hubungan Pribadi, Menghargai dan Mendukung Keinginan Pasangan.

    BalasHapus
  32. Nama : Siti Nabilla Maesaroh
    Kelas : Xl-10
    Kelas : 29
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  33. Nama: Nailis sa'adah
    Kelas Xl-10
    No.absen: 23

    1. Bagaimana pernikahan memengaruhi hubungan Anda dengan keluarga Anda?
    jawab:
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    Balas

    BalasHapus
  34. Nama: Muhammad Aditia Hendra Setiawan
    No. Absen : 23
    Kelas : XI-5
    Jawaban no.1
    karena setelah menikah adanya hubungan perkawinan disebut dengan hubungan semenda. Misalnya : Hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu. Tidak hanya dengan keluarga kita saja tapi juga dg keluarga pasangan kita

    BalasHapus
  35. nama niken arefa
    kelas XI. 10
    no 25

    4. Apa yang Anda pikirkan tentang pernikahan beda agama atau budaya?
    Jawab : Pernikahan beda agama atau budaya bisa menjadi suatu tantangan yang besar, dan sangat sulit untuk menghadapinya, karena keperbedaan pendapat satu sama lain. Tapi juga bisa menjadi peluang untuk belajar dan memperluas pemahaman.

    BalasHapus

Recent Posts