Pengertian Memenuhi Janji

Pengertian Memenuhi Janji
Pengertian Memenuhi Janji

Apa Itu Memenuhi Janji?

Sahabat-sahabat, tentunya kalian sudah mengetahui bahwa berjanji merupakan salah satu hal yang diperbolehkan dalam Islam dalam hal yang tidak diharamkan oleh syari’at Islam. Memenuhi janji adalah suatu kewajiban dan merupakan salah satu sifat kaum mukminin sedangkan mengingkarinya adalah salah satu sifat kaum munafiqin. Lalu, apa pengertian dari janji? Marilah kita ulas pada artikel berikut ini. 

Baca juga: Manfaat Memenuhi janji

Pengertian Janji

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata janji memiliki banyak pengertian, diantaranya:

1.    Ucapan yang meyatakan kesediaan atau kesanggupan untuk berbuat.

2.  Perrsetujuan antara dua pihak yang masing-masing saling menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

3.    Bermakna syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi.

4.    Bermakna penunda waktu atau penangguhan.

Janji atau dalam bahasa Arab disebut dengan al wa’du (الوعد) merupakan bentuk masdar dari kata وَعْدَ – يَعِدُ – وَعْدًا – وَعِدَةً - وَمَوْعِدًا )   ) Sedangkan menurut istilah, janji (wa’d)  adalah mengikat bagian-bagian yang akan dilakukan dengan ijab qabul yang sesuai dengan syari’ah.

Baca juga: Balasan Memenuhi Janji

Menurut Prof. Subekti bahwa janji adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling bersepakat untuk melakukan suatu hal.

Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. bahwa janji adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dimana satu pihak berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal.

Baca juga: Dalil Memenuhi Janji

Menurut Abdul Kadir Muhammad, S.H. perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih untuk saling mengikatkan diri dalam melaksanakan sesuatu hal dalam hal harta kekayaan.

Sedangkan menurut KUHP Pasal 1313 bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap seseorang atau lebih.   

Baca juga: Memenuhi Janji dalam Islam

Asas Janji

Asas janji itu mengikat sebagaimana dalam al-Qur’an dan Hadis yang memerintahkan untuk memenuhi janji. Menurut kaidah ushul fikih “Perintah itu pada dasarnya menunjukkan kewajiban”. Ini artinya janji sifatnya adalah mengikat dan wajib dipenuhi sebagaimana firman Allah Q.S. al-Isra’/17: 34 yaitu:

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا ٣٤

Artinya:  Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya. (Q.S. al-Isra’/17: 34)

Didalam hukum konvensional, dikenal degan asas “pacta sunt servanda” yang artinya janji itu mengikat. Jadi, dapat disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) KUHP yang menyatakan: “Perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk hal tersebut.  

Hukum Memenuhi Janji

Memenuhi janji adalah menepati atau melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan antara pihak-pihak yang melakukan kesepakatan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukannya. Menurut ulama’ fikih bahwa memenuhi janji itu wajib dan mengingkarinya adalah haram, karena janji adalah hutang ang harus dibayar. Memenuhi Janji yang bersyarat juga hukumnya wajib apabila syarat-syaratnya terpenuhi, sehingga sifat dari janji tersebut mengikat secara hukum dan apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk menepatinya. Negara juga dapat memaksa pihak yang berjanji untuk memenuhi janji bersyarat apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan janji secara sukarela. Berikut adalah beberapa ketentuan-ketentuannya yaitu:

1.    Harus dinyatakan secara tertulis dalam akta atau kontrak perjanjian

2.    Jika terkait dengan suatu syarat yang harus dipenuhi atau dilaksanakan

3.    Tidak berentangan dengan syariat Islam.

4.    Memberikan kemaslahatan pihak-pihak yang mengikat perjanjian

Benar saja yang dikatakan pepatah jawa bahwa: “Ajining dhiri gumantung ono ing lathi” (Harga diri seseorang tergantung dari apa yang dikatakan). Ungkapan tersebut mengindikasikan bahwa seseorang hendaknya perlu untuk mempertimbangkan berbagai konsekuensi atas apa yang ia katakan dan tidak hanya sekedar berbicara.

Orang yang menepati janji akan merasakan ketenangan, walaupun untuk menepati janji harus membutuhkan pengorbanan yang bersifat materil maupun non materil. Pada akhirnya ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya, orang yang ingkar janji tidak disukai orang dan cenderung tidak dapat dipercaya. Sehingga secara tidak langsung, ia akan tersisihkan dari orang lain dan akan merasakan kesulitan dalam pergaulan hdup. Ia merasakan tidak tenang dalam hidupnya, karena dihantui dengan kesalahan-kesalahan yang ia perbuat.

Hal inilah yang membuat Imam Ghazali menaruh perhatian dengan mengingatkan bahwa manusia hendaknya menjaga lisannya, karena dimungkinkan ketika mulut ini berjanji, kemungkinan jiwa tidak dapat memenuhinya sehingga hal tersebut dapat menghantarkan seseorang menjadi seorang munafik.

Nah itulah beberapa pengertian tentang memenuhi janji. Semoga kita selalu dapat menepati janji yang kita ucapkan sehingga hidup kita berkan dan dipenuhi ketenangan serta kemaslahatan dalam menjalani hidup.

0 Response to "Pengertian Memenuhi Janji"

Posting Komentar

Recent Posts